Pengadilan Mesir resmi menunda vonis terhadap mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak. Pria yang bertahta selama puluhan tahun di Mesir ini didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap ratusan demonstran pada tahun 2011.
|
Vonis Hosni Mubarak Ditunda Pengadilan Mesir |
Terkait penundaan ini, Pengadilan Mesir beralasan mereka belum selesai membaca berkas dakwaan yang menurut pengadilan Mesir berjumlah kurang lebih 160.000 halaman. Penudaan ini pun memicu kecaman dari sejumlah pihak. Salah pihak yang paling merasa paling dirugikan adalah anggota keluarga dari korban tewas demo "Arab Spring".
"Penundaan ini ditujukan sebagai pembersihan bagi Mubarak," sebut salah seorang keluarga korban, seperti dikutip dari Reuters, Minggu (28/9/2014).
"Kami merasa hak kami semua sudah dicabut," lanjut perempuan yang memilih namanya dirahasiakan ini. Dalam kasus ini, Mubarak selalu menyangkal tudingan-tudingan tersebut. Pria 86 tahun tersebut pernah menyatakan sejarah Mesir pasti akan berpihak dan membela dia.