Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan RUU Pilkada yang berisi tentang cara pemilihan kepala daerah menjadi dipilih oleh DPRD. Presiden terpilih Jokowi yang menolak undang-undang tersebut mengaku telah memiliki solusi untuk menanganinya.
"Urusan saya setelah tanggal 20, sudah ada solusinya tapi tidak bisa saya sampaikan," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/9).
|
Jokowi Punya Solusi Untuk UU Pilkada |
Namun Jokowi menegaskan, masyarakat harus mengingat siapa-siapa saja partai politik yang telah merenggut hak politik mereka. Sebab dengan direbutnya hak politiknya, maka kegembiraan politik secara tidak langsung akan terenggut.
"Selain parpol yang merebut hak politik rakyat, tapi juga merebut kegembiraan politik rakyat. Rakyat lagi seneng-senengnya langsung direbut," tegas mantan wali kota Solo ini.
Dia meminta kepada seluruh masyarakat yang menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya mendorong masyarakat sebanyak-banyaknya untuk menggugat," tutup Jokowi.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan mekanisme pemilihan kepala daerah dalam RUU Pilkada dilakukan melalui DPRD. Keputusan itu diambil setelah voting dimenangkan oleh kubu pendukung pilkada tidak langsung tersebut.