Google Street View menuai kontroversi. Hasil foto atau pencitraan yang ditangkap kamera mobil Street View nyatanya tidak hanya tempat publik saja, tetapi juga rumah dan properti pribadi lainnya milik masyarakat. Hal ini membuat sejumlah masyarakat merasa kemanan lingkungan dan privasinya terganggu.
Pihak Google telah menjelaskan bahwa konten foto yang mereka dapat lewat kamera Street View adalah legal secara hukum. Prosesnya pun didukung oleh pemerintah dan otoritas lokal di berbagai wilayah Indonesia.
Namun, bila masih ada masyarakat yang keberatan rumah atau pun properti pribadinya muncul di layanan Street View, maka Google telah menyediakan fitur 'Report a Problem'. Fitur ini dapat dimanfaatkan pengguna untuk melaporkan foto-foto yang dianggap tidak berkenan.
|
Google Street View |
Head of Public Policy and Government Relations Google Indonesia, Shinto Nugroho menuturkan, " Kami menyediakan toolsyang mudah diakses untuk melaporkan gambar yang tidak sopan atau sensitif untuk dapat dikaji ulang dan dihapus. Setiap gambar dalam StreetView dilengkapi dengan link yang terhubung langsung dengan fitur 'Report a Problem', di mana pengguna dapat langsung melaporkan gambar yang tidak sesuai. Kami akan memeriksa dan mengkaji laporan ini secara rutin."
Cara menggunakan fitur Report a Problem, pertama kamu harus memilih lokasi layanan StreetView yang dimaksud. Lalu kamu harus meng-klik opsi menu di bagian kanan atas tampilan Street View. Nanti akan muncul opsi Report a Problem, atau 'Laporkan Masalah'. Setelah itu, kamu diharuskan mengisi form pelaporan konten dengan mencantumkan alasan kenapa foto tersebut dianggap bermasalah dan juga diharuskan menyertakan alamat email aktif.