KRITIK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO.13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
Pasal 88
(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan
produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Pasal 89
(1) Upah minimum sebagai dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri dari
atas :
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada
pencapaian kebutuhan hidup layak.
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur
dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau
Bupati/Walikota.
(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 164
(3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturutturut
atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan
melakukan efesiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon
sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja
sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4)
masalah :
berdasarkan UU pada pasal dan ayat di atas banyak sekali terjadi pelanggaran tentang upah minimum regional misalnya upah minimum yang masih banyak di bawah upah minimum regional contohnya saja di daerah jogja masih banyak buruh digaji di bawah ipah minimum mereka hanya digaji 300 ribu sebulan, sedangkan kebutuhan sekarang sangat tidak mencukupi untuk hidup hanya dengan 300 ribu, belum lagi harga semua kebutahan pokok sekarang sudah semakin tinggi.
6 Provinsi yang Belum Tetapkan Upah Minimum 2012, Sampai Jumat 23 Desember 2011, dari 33 Provinsi di Indonesia hanya tinggal enam provinsi yang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012. Sementara itu 27 provinsi lainnya telah menetapkan besaran UMP yang berlaku di wilayahnya.
Enam Provinsi yang belum menetapkan UMP tahun 2012 adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Kepualauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Papua. Dalam hal ini Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak menetapkan UM.
“Masih terdapat beberapa daerah yang sampai kini karena berbagai hal, masih belum dapat menetapkan upah minimum. Rata-rata masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan atau menunggu penetapan gubernur," kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono di Kantor Kemenakertrans, Jumat.
Suhartono menjelaskan, upah minimum merupakan jaring pengamanan (safety net) yang ditetapkan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).( okezone.com)
Faktor yang memengaruhi Foreign Direct Investment (FDI) ke Indonesia adalah upah buruh yang relatif rendah,
yakni sekitar satu per tiga dari Cina.
Sejak kemarin, 8 ribuan buruh PT. Freeport mogok kerja karena tuntutan kenaikan upah tidak juga disetujui perusahaan. Mereka meminta upah yang diterima sama dengan buruh PT. Freeport di berbagai negara lainnya.
Pasal 164 Ayat (3) yang tengah diperkarakan itu berbunyi "pekerja dapat setiap saat diputus hubungan kerjanya walau tanpa ada kesalahan apapun atau ketika kondisi perusahaan dalam kondisi yang maju sekalipun. SPM menilai, esensi pasal tersebut telah melanggar konstitusi. Oleh manajemen Hotel Papandayan, pasal itu dijadikan dasar acuan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak walaupun perusahaan tidak bangkrut.