Resume konstitusi HMI
Hukum adalah batasan-batasan yg dispekati bersama
Konstitusi adalah bagian dari hukum, karena kontsitusi memuat tentang aturan yang dasar-dasar yang pembentukan sebuah organisasi.
kita perlu mempelajari hukum untuk memahami hukum tersebut.
Fungsi hukum adalah untuk mengatur antara hak dan kewajiban seseorang dalam bermasyarakat. Karena setiap manusia mempunyai hak, maka supaya hidup harmonis dan tidak terjadi benturan hak maka
dibentuklah hukum.
Hukum adalah produk dari kekuasaan. Setiap hukum dibentuk oleh kelompok atau perorangan yang berkuasa.
Perbedaan antara UUD dasar dan konstisi adalah UUD harus tertulis dalam suatu dokumen lengkap, sedangkan konstitusi tidak harus tertulis dalam satu dokumen boleh saja tidak berbeda dokumen.
Konstitusi dalam bahasa prancis adalah kerangka. Sehingga aturan yang dimuat dalam konstitusi adalah kerangka yang dalam suatu organisasi.
Konstitusi yang termaktub dalam mukadimmah HMI intinya memebahas tentang:
1. Ke-Islaman
2. Ke-umatan
3. Kebangsaan
Tujuan dibentuk HMI telah mengalami beberapa perubahan sejak berdirinya hingga sekarang dari pertama didirikan untuk mempertahankan kemerdekaan dari kaum penjajah, hingga sekarang berganti tujuan menjadi “terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi, yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah Subhanahu Wata’ala.
Keanggotaan HMI
Yang dapat menjadi anggota HMI adalah mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh pengurus HMI cabang/pengurus besar HMI. Yang terdiri dari, anggota muda, anggota muda, dan anggota kehormatan.